Bagi teman-teman yang pakai paspor hijau dan harus membayar fiskal, mungkin bisa mencoba untuk mengurus pembebasan fiskal LN.

Pertama-tama Anda harus meminta dibuatkan surat dari tempat kerja Anda untuk pembebasan fiskal LN. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri (BKSLN) depdiknas. Perihal suratnya : Permohonan Bebas Fiskal Luar Negeri. Isi suratnya menyatakan bahwa Anda adalah staf di kantor tersebut dan diizinkan untuk melanjutkan studi ke Belanda dalam rangka Program Kerja Sama RI dan Belanda melalui Beasiswa STUNED dari NESO. Surat tersebut harus ditandatangani oleh Atasan/Pimpinan Kantor.

Antar surat itu ke BKSLN, Kantor Depdiknas Gedung C Lt.7, Jl.Jenderal Sudirman, Jakarta, dengan melampirkan:

  1. Riwayat Hidup,
  2. Admission Letter dari Universitas ,
  3. Kopi Paspor,dan
  4. Kopi Stuned Award Letter
  5. MOU antara RI dan Belanda (ini ga terlalu perlu).unduh

BKSLN DIKNAS akan membuatkan surat ke Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta IV untuk permohonan pembebasan Fiskal. Sejam selesai. Lalu Surat tersebut Anda antar ke Kantor Wilayah Pajak Jakarta IV di Wisma Aldiron.

Bila lampiran-lampiran di atas lengkap, maka saat itu juga akan Anda dapatkan persetujuan bebas fiskal. Surat bebas fiskalnya dapat diambil bila Anda sudah dapat menunjukkan visa jadwal keberangkatan (tiket pesawat), dan pasport asli.

Beberapa teman yang pernah mengurus bebas fiskal mengatakan, dengan berbekal surat pengantar dari Depdiknas, sudah bisa memperoleh surat bebas fiskal di bandara, di loket pengurusan bebas fiskal. Tidak perlu mengurus di kantor pajak, Wisma Aldiron. Petugas bebas fiskal di bandara hanya meminta fotokopi paspor,surat pengantar asli dari Depdiknas, surat award letter dari NESO, mou (persis spt berkas yg kita kumpulkan di Depdiknas plus surat dari Depdiknas).

Info tambahan : bagi kawan-kawan yang hendak pulang ke Indonesia namun akan kembali lagi dalam waktu yang tidak melebihi batas masa berlaku resident permit, tetap bisa mendapatkan bebas fiskal. Caranya dengan melapor ke KBRI di Den Haag dan minta ganti alamat. Syarat-syarat ganti alamat bisa dilihat di sini.

Alamat kita di Belanda akan dicantumkan di halaman belakang paspor, selanjutnya ketika di bandara Indonesia sebelum bertolak ke Belanda, minta kartu bebas fiskal di loket Bebas Fiskal dengan menunjukkan alamat tersebut. Bebas deh.

Artikel selanjutnya: Medical Check-up

Artikel sebelumnya: Tahapan Membuat Certified Birth Certificate

Artikel ini diambil dari Stunedfun.weebly.com dengan ijin kontributor
Versi dokumen silahkan diunduh disini
Sumber : milist Stuned 2007, direvisi
Foto: Kenna Herdi