Bagi yang ingin lapor diri dan pindah alamat ke KBRI, jangan lupa mempersiapkan dokumen-dokumennya ya.
Syarat-syarat lapor diri:
- Isi formulir lapor diri (di attachment)
- Paspor asli
- Selembar foto 4×6
Syarat-syarat pindah alamat
- Isi formulir pindah alamat (di attachment)
- Paspor asli
- Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
- Foto copy kartu ijin tinggal (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
- Foto copy akte kelahiran.
Untuk persyaratan lainnya silahkan buka Situs KBRI
- Klik “Site Map” di paling bawah
- Pada poin 11. Masyarakat Indonesia, klik “Konsuler dan Imigrasi”.