Bagi yang ingin lapor diri dan pindah alamat ke KBRI, jangan lupa mempersiapkan dokumen-dokumennya ya.

Syarat-syarat lapor diri:

  1. Isi formulir lapor diri (di attachment)
  2. Paspor asli
  3. Selembar foto 4×6


Syarat-syarat pindah alamat

  1. Isi formulir pindah alamat (di attachment)
  2. Paspor asli
  3. Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
  4. Foto copy kartu ijin tinggal (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
  5. Foto copy akte kelahiran.

Untuk persyaratan lainnya silahkan buka Situs KBRI

  • Klik “Site Map” di paling bawah
  • Pada poin 11. Masyarakat Indonesia, klik “Konsuler dan Imigrasi”.